Hal ini pun akhirnya beruntut panjang bahkan sampai naik ke meja hijau.
Daisy Fajarina menggaet dua kuasa hukum, Afrian Bondjol ”Boy” dari OC Kaligis & Associates, dan pengacara keluarga yang bernama Yuri Darmas.
Boy menunjukkan bukti rekaman suara Manohara saat menelepon ibunya.
Kemudian fotokopian surat keterangan dokter Naek L Tobing, dan fotokopi surat Mano buat Tengku Fakhry.
Berkas-berkas tersebut dibuat saat Manohara kabur ke Indonesia, antara Oktober 2008-Februari 2009.
Dalam surat keterangan pemeriksaannya, akhir Februari 2009, dr Naek L Tobing mengungkapkan adanya kekerasan seksual.
Kekerasan tersebut diyakini dilakukan Tengku Fakhry terhadap Manohara.
Dalam suratnya kepada Fakhry, Manohara menuliskan bahwa Fakhry telah menyakiti dirinya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar