Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Asal, Pelat Nomor Kendaraan Model-model Ini Dijamin Jadi Incaran Polisi, Simak Daftarnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 15 September 2021 | 05:13
Pelat Nomor kepolisian
Gridoto/Rudy Handsend

Pelat Nomor kepolisian

Gridhot.ID - Tahun depan memang pelat nomor kendaraan di Indonesia akan berubah.

Dikutip Gridhot dari GridPOP sebelumya, Korlantas Polri mengeluarkan aturan perubahan wujud pelat nomor kendaraan di tahun 2022 nanti.

Pelat yang semula hitam putih akan berganti menjadi putih hitam.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Adik Arya Saloka Sangat Terpukul Kehilangan Sosok Penting, Putri Anne Bagikan Obrolan Terakhir Bersamanya Sebelum Tiada

Tidak ada perubahan bentuk dalam pelat nomor kendaraan yang baru.

Siapa sangka, mengganti bentuk atau wujud pelat nomor ternyata bisa membuat kita berhadapan dengan hukum.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat seri yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak oleh polisi.

Baca Juga: Mendadak Suruh Warga Negaranya Jauhi Tempat Ibadah Hingga Kerumunan, Jepang Peringatkan Adanya Ancaman Teror Bom Bunuh Diri di Indonesia, Dapat Intel dari Mana?

Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor akan langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Jika tidak sesuai, akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Pelat Nomor kendaraan di Indonesia
Polri

Pelat Nomor kendaraan di Indonesia

Source :Kompas.comGridPop.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x