Seperti contoh melalui komunikasi dan negosiasi politik yang ditampakkan melalui dukungan maupun pernyataan politisi yang menunjukkan keunggulan calon tertentu dibandingkan calon lainnya.
Sehingga, menurutnya, akan sulit membayangkan hal tersebut akan bisa terbebas dari komitmen-komitmen transaksional.
Bila itu yang terjadi, kata Fahmi, akan sulit bagi publik untuk memandang kiprah kelembagaan TNI secara obyektif.
"Sulit bagi TNI untuk secara fair berjarak dengan kekuatan politik yang 'getol' mendukung Panglima-nya.
Sulit membayangkan kekuatan-kekuatan politik pendukung itu tidak tertarik melibatkan TNI dalam 'mengamankan' kepentingannya," ujar dia.
Fahmi kembali menyampaikan, pengusulan Panglima TNI merupakan hak dan kewenangan Presiden.
Maka, sepanjang tidak ada kebutuhan mendesak atau persoalan yang mengharuskan penggantian segera, hanya Presiden yang berhak menentukan waktu terbaik untuk mengganti Panglima TNI dan mengusulkan calon penggantinya ke DPR.
(*)