Tenaga Pendukung Transaksi Kas (Kasir) Kanwil VIII Jakarta 1
Gambaran Kerja :
Melaksanakan penerimaan dan pengeluaan uang atas transaksi produk maupun opeasional di unit kerjanya sesuai kewenangannya berdasarkan Panduan Pelayanan atau ketentuan (SOP) lain yang berlaku.
Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi dokumen atau bukti transaksi lainnya atas penerimaan dan pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan (SOP) lain yang berlaku.
Melaksanakan pengambilan dan penyetoran modal kerja untuk mendukung kegiatan transaksi pencairan, pengangsuran, pelunasan, perpanjangan, dan pembayaran all product di unit kerjanya.
Melaksanakan pencatatan kas buka dan kas tutup, serta menjaga saldo kas yang balance dan memenuhi prinsip accountable.
Melaksanakan kegiatan lelang berupa entry data dan penerimaan hasil lelang.
Menyusun laporan sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.
Melaksanakan Business Continuity Plan (BCP) sesuai kebijakan dari unit kerja terkait.
Melakukan cross selling terhadap produk Pegadaian.
Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Syarat Pencaker :
Pendidikan Minimal SMA.
Diutamakan kandidat yang memiliki pengalaman dibidang kasir minimal 1 (satu) tahun.
Usia maksimal 30 tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja yang berada dilingkungan Kanwil VIII Jakarta 1 (Karawang, Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Depok, dan Bogor).
Komunikatif (mampu berkomunikasi Bahasa Inggris minimal pasif).
Dapat bekerja dalam team maupun bekerja mandiri, memiliki integritas yang baik dan teliti.
Mampu mengoperasikan komputer menggunakan Microsoft Office.
Berbadan sehat dan tidak buta warna.
Bersedia langsung bekerja di bulan Oktober 2021 sesuai penempatan yang ditentukan oleh perusahaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Permodalan Nasional Madani untuk S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Source | : | Bursa Kerja DEPNAKER |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar