"Begitu pada kejadian-kejadian serupa sebelumnya," katanya.
Tapi karena pelaku pada peristiwa ini pakai senjata api, menurut Reza, maka bolehlah publik meyakini ini sebagai pembunuhan oleh orang waras.
"Apalagi pelaku dikabarkan mondar-mandir di lokasi selama berhari-hari. Dan melihat posisi lubang pada tubuh korban, ada alasan untuk meninjau ini sebagai pembunuhan berencana," ujar Reza.
Jadi, kata dia, ketika pelaku-pelaku terdahulu disebut polisi sebagai orang tidak waras saja sudah sangat mengerikan, maka apalagi ketika pelaku pada kejadian mutakhir tergolong orang waras. "Semakin mengerikan," katanya.
"Setiap warga negara berhak hidup selamat sejahtera dan mendapat perlindungan negara. Negara, spesifik kepolisian, pun berkewajiban melindungi seluruh warga negara," tambahnya.
Namun memahami betapa pentingnya peran guru-guru agama dalam kehidupan masyarakat kita, maka kata Reza sudah sepatutnya kita memiliki UU Perlindungan Pemuka Agama atau semacam itu.
"Dulu, ada PKS dan Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite I DPD RI, yang getol mengangkat wacana itu. Semoga berlanjut dan mewujud," kata dia.
Seperti diketahui Ustaz Armand (43) ditembak hingga tewas oleh orang tak dikenal Sabtu (18/9/2021) malam.
Ia ditembak selepas menjalankan salat maghrib. Penembakan terjadi tepat di depan rumahnya di Jalan Nean Saba, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.