GridHot.ID - Kelanjutan kasus hukum Askara Parasady menemui babak baru.
Mantan suami Nindy Ayunda ini divonis 2 bulan penjara atas tindak pindana kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti dilansir dari TribunSeleb, sidang tersebut digelar kemarin, Selasa (21/9/20221) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan menghadirkan terdakwa secara online.
Fakta baru diungkap oleh kuasa hukum Askara Parasady, Hervan Dewantara, perihal KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Nindy Ayunda.
Bukan tanpa alasan, Askara melakukan KDRT ternyata dipicu oleh rasa cemburu karena Nindy Ayunda pergi ke Bali dengan pria lain dengan menggunakan jet pribadi.
"Ada kata-kata yang tak menyenangkan yang didengar Aska pada saat kejadian," kata Hervan Dewantara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar