GridHot.ID - Kelanjutan kasus hukum Askara Parasady menemui babak baru.
Mantan suami Nindy Ayunda ini divonis 2 bulan penjara atas tindak pindana kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti dilansir dari TribunSeleb, sidang tersebut digelar kemarin, Selasa (21/9/20221) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan menghadirkan terdakwa secara online.
Fakta baru diungkap oleh kuasa hukum Askara Parasady, Hervan Dewantara, perihal KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Nindy Ayunda.
Bukan tanpa alasan, Askara melakukan KDRT ternyata dipicu oleh rasa cemburu karena Nindy Ayunda pergi ke Bali dengan pria lain dengan menggunakan jet pribadi.
"Ada kata-kata yang tak menyenangkan yang didengar Aska pada saat kejadian," kata Hervan Dewantara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
"Yaitu Aska ditanya oleh Nindy, apakah mungkin bisa memberangkatkan menggunakan jet pribadi? Kamu nggak mungkin bisa," tuturnya.
"Artinya Aska menganggap laki-laki yang diduga dekat dengan istrinya ini bisa menggunakan jet pribadi ternyata berdasarkan fakta benar mereka pake jet pribadi, itu yang membuat Aska murka," imbuhnya.
Sayangnya, Hervan Dewantara tidak membeberkan siapa laki-laki yang pergi bersama Nindy Ayunda pakai jet pribadi.
Baca Juga: Hubungannya dengan Olla Ramlan Tak Kunjung Adem, Nindy Ayunda Sebut Ada Kompor