Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Mantan Suami Tyas Mirasih Serahkan Semua Harta Gono Gini
Melansir Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian Raiden Soedjono dan artis Tyas Mirasih pada Senin, (20/9/2021).
Kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu, berujar, putusan cerai tersebut sekaligus mengabulkan harta gono-gini sesuai dengan permohonan Raiden dan kesepakatannya dengan Tyas Mirasih.
"Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya (semua harta gono-gini) diserahkan ke Tyas," ungkap Bernard, Senin.
(*)