Menilik informasir Kompas.com, saat itu Dul mengendarai mobil Mitsubishi Lancer dan kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan.
Dia kemudian menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit.
Selain itu, ada sembilan orang lain yang terluka karena kecelakaan tersebut.
Meskipun hakim menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Selain karena berperilaku sopan selama proses persidangan, hakim saat itu juga mengatakan terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
(*)