Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ijonk, Yohan, mengatakan kliennya tidak melakukan perlawanan.
Tetapi Ijonk melakukan pembelaan diri dengan menangkis tendangan Dhena.
"Perlawanan tidak, tetapi self defense, iya," kata Yohan saat ditemui di Antasari, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Dikutip dari Grid.id, Yohan menjelaskan aksi bela diri Ijonk masih dimaklumi, karena sebagai manusia, jika mendapat serangan pasti akan menghindar atau menangkis.
"Kalau misalkan teman-teman dipukul pasti kan tangkis, atau tahan tangan. Itu reflek manusia. Nggak ada nangkis trus pukul balik," tandasnya.
(*)