"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjenpas Kemenkumham dan Ditjenpas terkait aduan yang masuk terhadap saudara Rafly," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Karena proses hukum telah berjalan, pihak Ditjenpas tidak mau terburu-buru mengambil keputusan terhadap Rafly.
Dalam artian, Ditjenpas mau melihat dulu perkembangan kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian ini.
Pernyataan bakal diperiksanya Rafly oleh kantormya itu awalmya muncul dari kuasa hukum korban, Desi Saputri.
Diketahui ternyata Rafly merupakan seorang pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kemenkumham di jalan Veteran.
"Selain laporan ke Polda, RAF juga akan diproses di kantornya, di lapas itu. Jadi, dua proses yang akan dilakukan oleh RAF. Polda dan kantornya," kata Desi Saputri saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.
Source | : | Grid.ID,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar