Nikita Mirzani kemudian mengatakan bahwa pernikahan siri dapat disahkan secara negara dengan cara mendaftarkan ke Pengadilan Agama setempat.
Setelah itu kedua mempelai pun bisa mendapatkan buku nikah.
"Sebenarnya nikah siri sama aja kayak nikah sah, bedanya nggak ada paper, disaksikan keluarga juga, ada penghulu. Jadi waktu nikah siri itu, gue dikasih kertas. Kalau mau buat paper tinggal kasihin ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lalu keluarlah buku nikah tersebut," bebernya.
Dikarenakan punya pengalaman nikah siri tersebut, Nikita Mirzani pun bingung melihat Billar dan Lesti melakukan akad nikah dua kali.
"Kalau Lesti sama Rizky Billar itu dua kali akad nikah. Satu diam-diam, satu disiarkan di TV," pungkas Nikita Mirzani.
(*)