GridHot.ID - Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya pada 21 September lalu.
Melansir Tribun Seleb, Marlina Octoria datang ke Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Kedatanganya, yakni untuk memberi keterangan sebagai saksi korban, terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Marlina Octoria sendiri adalah mantan istri siri Mansyardin.
"Kami selalu kuasa hukum bu Marlina, hadir di Polda Metro Jaya, di Subdit 5 Renakta (Diterskimum), terkait dengan undangan untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan sebagai, klien kami pelapor dengan terlapor diduga MM," kata Kuasa Hukum Marlina, Ery Kartanegara.
Dalam pemeriksaan pertamanya, Marlina Octoria dicecar 22 pertanyaan dari pihak kepolisian seputar kronologi kejadian yang dialami dirinya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunsolo.com, Marlina menyebut bahwa selama menikah dengan ayah Taqy Malik, dia diminta untuk melakukan hubungan intim selama 10 kali per hari.
Menanggapi hal ini, Mansyardin akhirnya buka suara soal tudingan yang dibuat mantan istri sirinya.
Source | : | TribunSolo.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar