Gridhot.ID - Sedang viral terkait surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya diketahui surat tersebut viral berisi masalah sengketa lahan dan ditulis oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Kini Junior dicopot dari jabatannya semenjak surat buatannya viral di sosial media.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dicopot dari jabatan Inspektur Kodam XIII terkait tindakannya mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengaku sadar telah melakukan kesalahan dan siap menerima risiko apapun.
Bahkan, Junior sudah memprediksi akan merima ganjaran dari apa yang dilakukannya itu.
Meski demikian, Junior mengaku tetap melakukan apa yang menjadi dorongan hatinya.
Ia tidak mempermasahkan jika memang jabatannya menjadi taruhannya.
Sebab, ia yakin apa yang dilakukannya benar, demi membela prajurit, rakyat juga negara.
"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Junior
Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.
Junior juga menjawab soal tindakannya yang berpotensi untuk menganggu solidaritas TNI dan Polri.
Junior mengatakan, yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan solidaritas TNI-Polri yang memang sudah solid sejak lama.
Namun, tindakannya itu fokus pada masalah rakyat.
"Kenapa kita khawatir solidaritasnya, itu sudah solid kok. Permasalahan saya bukan solidaritas, ini permasalahan masyarakat lahannya dicaplok, dirampas oleh korporasi."
"Kita pertanyakan kenapa korporasi melaporkan ke Polri, Polri menanggapi yaitu dilaporkan Babinsa. Kita sudah ada aturannya, aturan dibuat DPR dan dilaksanakan oleh ekskutif dan eksekutif menjalankan, ya dipatuhi. Misalnya tentang peradilan militer," ujar Junior.
Junior juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya.
Junior menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.
Dia juga menyangkal bahwa apa yang dilakukan semata-mata untuk terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.
"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," ujar Junior.
Seperti diketahui, hasil pemeriksaan, Puspom AD membebastugaskan alias mencopot Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Junior Tumilaar diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, CAT BKN Siapkan Latihan Soal TWK untuk Ikuti SKD, Berikut Kisi-kisinya
Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sementara itu, dalam tayangan program Mata Najwa, Junior Tumilaar mengaku siap menerima risiko apapun atas tindakannya itu.
Sebagai prajurit TNI, ia mengaku tidak menyesal membela Babinsa yang ia anggap melindungi rakyat dalam persoalan sengketa lahan dengan raksasa properti.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar