"Wah itu salah ya kalau misalkan dibilang belum waktunya, itu memang sudah waktunya," kata Askara.
"Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas pun atau mau ke Rutan pun silahkan," tantangnya. Ia mengatakanpengajuan cuti bersyarat dan permohonannya dikabulkan sehingga tak melanggar hukum. Askara divonis9 bulan penjara oleh PN Jakarta Barat atas kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
Dalam waktu bersamaan, ia juga divonis2 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan untuk kasus KDRT.
"Total 11 bulan itu kalau dua per tiganya itu sebenarnya8 sampai9 bulan. Saya sudah menjalani sembilan bulan," jelas Askara.
Askara menuturkan ia tetap harus wajib lapor ke Rutan Salemba setiap dua minggu. Pasca bebas, sosok pertama yang dihubungi Askara rupanya Nindy dan meminta dipertemukan dengan kedua anaknya. "Pas kemarin saya komunikasi sama Nindy itu, dia sih nangis ya. Dalam arti, akhirnya Ayah tuh bisa kembali lagi untuk anak-anak," tutur Askara terharu.
Meski sempat bersitegang, Askara berharap perpisahannya dengan Nindy tak membuatnya jauh dari anak.
"Karena kan saya kenal dia baik-baik, kalau pun mau cerai harus secara baik-baik," ujarnya.
Saat ini Askara mengaku tak ingin membahas soal kasusnya lagi.
Ia ingin lebih fokus memperbaiki keadaannya dan menikmati waktunya dengan anak-anak.