Hanya saja, petugas di lokasi mengarahkan untuk menanyakan terkait kaburnya Rachel Vennya ke Kodam Jaya.
"Ada yang menyampaikan bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet, sehingga hari ini kami kroscek apakah benar informasi tersebut," ucap Abdul.
"Dari pihak petugas yang ada di sini mengarahkan ke Kodam untuk memannyakan hal tersebut," tutup Lurah.
Dilansir dari KompasTV, Rachel Vennya jika terbukti kabur akan disanksi sesuai pasal tentang kekarantinaan yakni pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban.
Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Source | : | KompasTV,TribunJakarta.com,TribunSolo |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar