Ketika proses permintaan maaf ini berlangsung, korban ini tak mau datang ke Polresta Deliserdang karena masih trauma.
Kapolres Deliserdang pun menegaskan dalam kondisi apapun tak dibenarkan polisi menganiaya masyarakat.
"Apapun kondisinya tidak dibenarkan anggota polisi itu melakukan hal seperti itu.
"Kalau dilempar batu, harus kita lempar kapas seperti itulah ibaratnya.
"Kalau berseragam polisi harus seperti itulah resikonya," kata Yemi Mandagi.(*)
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban