Atas peristiwa tersebut, Joni meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, khususnya petugas Lapas Kelas 1A Pontianak untuk menindak tegas para pelaku bullying.
Dirinya pun berharap agar Teddy yang merupakan terpidana mati itu dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Tujuannya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Begitu juga dengan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas 1A Pontianak.
"Lebih baik dipindahkan saja ke Nusakambangan kan sudah divonis mati. Di situ pengamanan petugas lebih maksimum," ujar Joni.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia, Ade Kusmanto belum dapat dihubungi.
Sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan balasan.
(*)