Ketiganya dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.
1. Dikawal
Mengenakan pakaian yang kompak berwarna putih, ketiganya hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.
Kedatangan mereka langsung dikejar oleh puluhan awak media yang sudah menunggu sedari pagi.
Selain kuasa hukum, Indra Raharja, ketiganya juga didampingi oleh sejumlah orang—3 perempuan dan 2 pria—yang bertugas mengawal mereka.
Kehadiran Rachel Vennya cs sempat diwarnai aksi dorong-dorongan antara pengawal dan wartawan. Bahkan sampai ada salah satu pewarta terjatuh.
2. Dirangkul
Tampak Salim yang mengenakan masker putih selalu berada di belakang Rachel Vennya.
Dia merangkul pundak serta menggandeng lengan Rachel Vennya dengan erat agar tidak turut terjungkal dan terhindar dari aksi dorong-dorongan.
3. Tunduk dan bungkam
Sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada Rachel Vennya mengenai kasus kabur dari karantina, kesiapan mental pemeriksaan, hingga kemungkinan sebuah penyesalan atas tindakan tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar