Kontroversi Haji Isam
Sementara itu, baru-baru ini nama Haji Isam membetot perhatian lantaran ada dugaan perusahaan Haji Isam menyuap pejabat pajak berkaitan dengan nilai pajak perusahaannya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 4 Oktober, sidang itu mengadili terdakwa Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak terungkap sepak terjang dugaan penyuapan itu.
Adalah saksi Yulmanizar yang juga mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak yang menyebut keterlibatan Haji Isam dalam Berita Acara Perkara no 41 itu.
Yulmanizar mengaku sempat bertemu orang bernama Agus Susetyo yang tak lain adalah konsultan pajak PT Jhonlin milik Haji Isam.
Dalam pertemuan itu, Yulmanizar menyebut Jhonlin minta agar nilai perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan Rp 10 miliar saja.
Yulmanizar menyebut, dalam pertemuan itu, permintaan pengkodisian nilai pajak Jhonlin adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Menelusuri kepemilikan Haji Isam di Jhonlin Baratamata juga nampak dari data Kemenkumham. Jhonlin Baratama dimiliki Jhonlin Group dengan kepemilikan 408.000 saham atau senilai Rp 40,8 miliar.
Lalu ada nama Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp 35,9 miliar, sementara Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sendiri 32.160 atau senilai Rp 3,2 miliar.
Perusahaan ini memiliki modal dasar sebanyak Rp 320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp 80 miliar.