Sambo menegaskan, yang bersangkutan kini sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan tindakan Bripda AB.
Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan kata lain, kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan terutama untuk kepentingan pribadi.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky.
(*)