GridHot.ID -Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dilakukan.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, hasil SKD akan diumumkan melalui laman SSCASN serta laman resmi masing-masing instansi.
"Akan diumumkan di SSCASN dan kanal resmi Kementerian/Lembaga dan instansi," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sayangnya, untuk saat ini menu "Hasil SKD CPNS" belum dibuka dan belum memuat informasi apa pun.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi SKB Beserta Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai
Hasil SKD CPNS 2021 baru bisa diakses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional, yakni 29-30 Oktober 2021.
Nah, bagi peserta yang lolos SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan durasi waktu 90 menit.
Materi hingga ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Berikut ini materi SKB seleksi CPNS 2021, dikutip dari Tribunnews.com.
- Psikotest
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.