Usai WR Soepratman menyampaikan maksud kedatangannya, Yo Kim Tjan pun mengajak kawannya itu untuk merekam lagu Indonesia Raya di perusahaan perekaman asing.
Dikutip dari berita harian Kompas yang terbit pada 24 Oktober 1968, sejumlah perusahaan perekaman asing didatangi oleh WR Soepratman dan Yo Kim Tjan dalam rangka merekam lagu yang kelak menjadi lagu kebangsaan resmi Indonesia.
Namun upaya mereka berdua merekam lagu Indonesia Raya di perusahaan perekaman asing menemui jalan buntu.
Yo Kim Tjan bakan harus melakukan perjalanan keliling Eropa untuk merekam lagu Indonesia Raya ke dalam bentuk piringan hitam.
Karena tak mendapati perusahaan yang berkenan merekam, dalam perjalanannya ke Eropa, Yo Kim Tjan pun membeli alat perekaman yang juga akan ia gunakan untuk perusahaannya di Indonesia.
Proses perekaman lagu Indonesia Raya pun dimulai setelah Yo Kim Tjan membeli alat tersebut.
Dalam perjalanannya, proses perekaman pun tak berjalan mulus lantaran harus menghadapi berbagai rintangan dari pemerintah kolonial Belanda.
Kendati demikian, akhirnya proses perekaman ke dalam bentuk piringan hitam itu bisa selesai.
Lagu Indonesia Raya yang direkam waktu itu merupakan lagu instrumental tanpa syair yang dibawakan oleh orkestra yang dipimpin langsung WR Soepratman.