GridHot.ID - Ridho Rhoma telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ridho Rhoma divonis dua tahun hukuman penjara pada 21 September 2021.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menyebut Ridho Rhoma telah bersatus sebagai narapidana.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021), dikutip dari
Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.
Melansir Tribunnews.com, menanggapi status sang anak yang kini kembali menjadi narapidana, raja dangdut Rhoma Irama mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar