GridHot.ID - Buntut kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Rachel Vennya dan pacarnya resmi jadi tersangka kasus kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Status tersangka keduanya ditetapkan Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11/2021).
Mereka terancam kurungan satu tahun penjara.
Dilansir dari TribunJateng, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara.
Selain Rachel, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seseorang yang membantu mereka meninggalkan kewajiban menjalani karantina.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya menuliskan permintaan maaf melalui akun Instagramnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar