GridHot.ID - Nekat kabur dari Wisma Atlet, selebgram Rachel Vennya harus menerima konsekuensinya.Dugaan pelanggaran aturan kekarantinaan yang dilakukan Rachel Vennya akhirnya diselidiki pihak POM AU dan kepolisian.Rachel yang mengaku tak pernah menginap di Wisma Atlet Pademangan terbantah.Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membantah pengakuan Rachel Vennya yang mengaku tak menjalani karantina.Baca Juga: Gregetan dengan Klarifikasi Rachel Vennya, Deddy Corbuzier Langsung Skakmat Janda Okin, Begini Sindiran Sang YouTuber yang NyelekitDikutip dari TribunSeleb, Herwin mengklaim ada bukti bahwa Racel sempat menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan.Hal itu terlacak dari bukti presensi atau absen yang wajib diisi oleh tiap pengunjung.Kini setelah menjalani pemeriksaan, kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja, memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja. "Alhamdulillah (kondisi Rachel Vennya) saat ini baik-baik saja," kata Indra saat dihubungi, Minggu (24/10/2021). Baca Juga: Sukses Besar Perankan Zaenab di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Intip Potret Pernikahan Maudy Koesnaedi Bersama Suami Bulenya 20 Tahun Silam, Baju Adat yang Dikenakan Langsung Jadi Sorotan
Indra tidak berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret nama mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu. Dia hanya memastikan bahwa Rachel Vennya dalam keadaan sehat. Sebagai informasi, Rachel Vennya kabur dari karantina setelah melancong ke Amerika Serikat bersama kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia. Kaburnya mereka dari karantina dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno dan Wisma Atlet Pademangan, diduga melakukan tindakan non prosedural. Baca Juga: Nyaris 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Rachel Vennya Wakili Manajer dan Salim Nauderer Minta Maaf, Begini Tampangnya Saat Keluar dari Kanto PolisiKodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 telah menonaktifkan atau mengembalikan mereka ke kesatuan. Sementara itu, Rachel Vennya terjerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Buntut dari kasus ini, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021). Sepulang dari pemeriksaan, Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard Hitam dengan nomor polisi B 139 RFS. Baca Juga: Polisi Temukan Kejanggalan, Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Tak Sesuai Data dan Surat Aslinya, Mantan Istri Okin Terancam Kena Pasal Lagi
Untuk diketahui, nomor kendaraan berakhir RFS merupakan tanda untuk pejabat negara. Dilansir Gridhot dari Kompas.com, berdasarkan penelusuran Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga dari database, nomor polisi tersebut benar milik Rachel Vennya. Tetapi, warna mobil tersebut tidak hitam, melainkan putih. Terlebih, kendaraan roda empat tersebut telat pajak. Oleh karena itu, Rachel Vennya bakal kembali dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran lalu lintas pada Senin (25/10/2021).Baca Juga: Heboh Pelat Mobil Alphard Rachel Vennya, Ternyata Warga Sipil Bisa Pesan Nopol Kode RFS, Begini Aturan dan Daftar Harganya(*)