Gridhot.ID - Rachel Vennya kini memang sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID sebelumnya, Rachel Vennya diketahui melanggar protokol kesehatan berupa kabur dari masa karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Bahkan disebutkan ada oknum tentara yang membantunya untuk kabur dari masa karantina tersebut.
Kini belum selesai kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rachel Vennya diduga bakal terseret kasus hukum lain.
Usai penyidikan Rachel Vennya diketahui dijemput menggunakan mobil yang memiliki pelat RFS yang seharusnya menjadi milik pejabat negara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menyelidiki penggunaan nomor polisi mobil selebgram, Rachel Vennya berkode RFS.
Sebagaimana diketahui, nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan memanggil Rachel Vennya.
Pemanggilan akan dilakukan setelah Rachel menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.