Berdasarkan temuan di TKP, polisi tidak menemukan bekas pengereman dari mobil yang diperkirakan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
"Kalau hasil dari olah TKP, kendaraan itu kecepatannya di atas 100 km per jam jika dilihat dari kerusakan (mobil). (Kemudian) tidak ada bekas pengereman," ujar Usman kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Sebagai informasi, mobil keluaran tahun 2018 itu sempat menabrak pembatas beton sebelah kiri lalu terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat dalam keadaan ringsek.
Trauma dan pemeriksaan
Publik kini menyoroti sang pengemudi setelah sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan mobil melaju dengan kecepatan 190 km per jam.
Video tersebut kemudian diduga diunggah sopir melalui Instagram Story lalu dihapus setelah kecelakaan terjadi.
Dalam pemeriksaan, sopir mengaku hilang konsentrasi karena mengantuk.
Usman memastikan, pihaknya segera memeriksa sopir setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
"Kami masih melakukan pendampingan secara psikologis agar sopir tenang. Tentunya (sopir) mengalami trauma, makanya kami lakukan pendampingan," kata Usman.
"Untuk pemeriksaan, tetap menunggu rekomendasi dari dokter. Kalau dinyatakan sudah (bisa) dilakukan pemeriksaan, ya pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Usman melanjutkan.