Shandy disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai informasi, Laura Aprilya merupakan seorang perawat yang sebelumnya sempat berseteru dengan Shandy.
Perseteruan tersebut terjadi setelah Laura Aprilya disebut menghina anak Shandy Aulia.
Selain laporan dugaan pendistribusian judi online, Laura juga melaporkan Shandy terkait dugaan pencemaran nama baik pada 27 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Shandy disangkakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. (*)