Gridhot.ID - Kasus Diklat Menwa UNS yang tewaskan satu mahasiswa kini memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Gilang Endi Saputra diketahui tewas usai mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021).
Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan telah menetapkan tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Gilang Endi Saputra (21), saat kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa), Minggu (24/10/2021).
Kedua tersangka tersebut adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Para tersangka diketahui merupakan panitia kegiatan Diklatsar. Sementara itu, Kapolresta Solo AKBP Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar