Gridhot.ID - Kasus Diklat Menwa UNS yang tewaskan satu mahasiswa kini memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Gilang Endi Saputra diketahui tewas usai mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021).
Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan telah menetapkan tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Gilang Endi Saputra (21), saat kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa), Minggu (24/10/2021).
Kedua tersangka tersebut adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Para tersangka diketahui merupakan panitia kegiatan Diklatsar. Sementara itu, Kapolresta Solo AKBP Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.
"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," katanya.
Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam kasus itu aparat kepolisian telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, secara profesional.
Penetapan tersangka juga telah melalui pemeriksaan barang bukti hingga keterangan para saksi ahli.