Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan sopir Vanessa mengaku sempat bermain HP saat menyetir.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi namun penetapannya tergantung hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Dilakukan juga tes urine pada Joddy, yang hasilnya negatif penggunaan obat terlarang dalam jenis dan bentuk apapun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar