GridHot.ID -Rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kini berada di ujung tanduk.
Diketahui dari Kompas.com, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Sidang perdana perceraian Tyna Kanna dengan Kenang Mirdad digelar di PA Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Ngotot Cerai dari Kenang Mirdad, Pihak Tyna Kana Sebut Tak Ada Perdamaian, Hal Ini Jadi Pemicunya
Namun hanya Tyna yang hadir, sedangkan Kenang hanya diwakili kuasa hukumnya.
Zikri Muhammad Lutfi menyebut bahwa Kenang sedang ada kegiatan lain.
"Kebetulan sedang berhalangan juga, ada kegiatan yang memang enggak bisa ditunda untuk hari ini, begitu," kata Zikri usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baru-baru ini, melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi menyampaikan kalau kliennya akan memperjuangkan hak asuh anak, dalam proses cerainya dengan Tyna Kana.
"Kami menanggapi statemen dari pihak penggugat (Tyna Kana), bahwa sejatinya klien kami juga memperjuangkan hak asuh anak," kata Zikri Muhammad Luthfi kepada awak media, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021).
Zikri mengatakan usaha pria 34 tahun itu mendapat hak asuh anak, dengan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik, dalam agenda menanggapi gugatan dari Tyna.