Ketiga polisi itu masing-masing berinisial AKP AH, Bripka Z, dan Bripka A.
Terhadap ketiga orang itu, dia mengatakan Kapolres Palopo telah memberikan hukuman karena diduga terlibat dugaan pencurian.
"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman," ujar Ramadhan.
"Di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari."(*)
Source | : | KompasTV,Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar