Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Rachel Vennya hingga detik ini masih terus ditangani pihak kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Rachel Vennya dilaporkan kabur dari kewajiban karantina usai melakukan perjalanan luar negeri hingga dibantu oknum aparat.
Kini berkas perkara selebgram Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, mantan istri Niko Al Hakim itu juga bersama Salim dan manajernya diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November.
Dilansir dari Grid.ID, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu.
"Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan. Ya kejati (kejaksaan tinggi)," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Grid.ID, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu janda dua anak ini tidak menjalani penahanan dan wajib lapor.
Alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya hanya satu tahun penjara.
Baca Juga: Pertanda Buruk, Inilah Arti Kedutan di Lengan Tangan Menurut Primbon Jawa
"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya selama pemeriksaan Rachel Vennya dianggap kooperatif.