Pengemudi truk yang seorang pria bermarga Li berusia 60 tahun akhirnya mendapatkan hukumannya.
Namun pihak keluarga korban, terutama ibu Tang Tang, tak terima dengan vonis yang diberikan pada Li.
Hukuman Li dianggap terlalu ringan karena ia hanya harus dipenjara selama 6 bulan.
Padahal Li telah menghilangkan nyawa orang dan membuat orang lain terluka parah.
Suami Tang Tang sendiri hingga kini masih harus menjalani perawatan.
Li juga tidak membayar ganti rugi yang memadai untuk keluarga korban.
Ibu dari Tang Tang lantas menyewa pengacara untuk membantunya menuntut agar Li dihukum lebih berat.
Menurut penyelidikan polisi sendiri, kecelakaan yang dialami Tang Tang murni diakibatkan kelalaian pengemudi.
Dari hasil tes Li dinyatakan bersih dari alkohol ketika mengemudi.
Penyebab kecelakaan diyakini karena Li salah menginjak pedal gas dan rem.
Ibu dari Tang Tang kini tengah berjuang menuntut keadilan bagi putri dan menantunya.