Gridhot.ID - Kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir memang sangat menghebohkan Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Nirina Zubir sudah berhadapan dengan para tersangka yang merampas aset almarhumah ibunya termasuk tanah-tanah yang disimpan selama ini.
Banyak yang kemudian penasaran terkait nasib tanah yang sudah dirampas tersangka dan kemudian dijual.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, Hotman Paris beber nasib sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir yang sudah dibeli pihak ketiga.
Saat ini, kasus mafia tanah yang menyeret nama Nirina Zubir masih terus berlanjut.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 5 orang tersangka yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.
Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.
Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.