"Dari empat kamar itu, harusnya 750 ribu sampai 1 juta, empat kamar empat juta toh?" ungkap Nirina.
Kendati yang dibayarkan tidak sesuai, ibunda Nirina sendiri mencoba memberikan keringanan, oleh karenanya diangkatlah Riri jadi asisten.
Demi keuntungan dua belah pihak, Riri diminta untuk menjaga kamar kos.
Namun pihak Nirina sendiri mengklaim tidak mendapat keuntungan apa-apa karena Riri tidak membayar sepeser pun, sampai ibunda meninggal.
"Dia dikasih sama ibu saya tinggal di situ karena telah jadi 'asisten' ibu saya, jadi dia bayar 2 juta, yang harusnya 4 juta," kata Nirina.
"Ibu saya sudah mentolerir, ya. Sudah simbiosis mutualisme. Oke dia menjaga kos, tapi dia juga dapat benefit dari ibuku dan sampai detik ibu saya meninggal, kita sudah enggak terima apa-apa, ya, dari dia," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir dengan kerugian Rp 17 Miliar memang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Seiring perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka yang disusul penahanan, termasuk ART Ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.