Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diserang Balik Mantan ART yang Rampas Tanah Ibunya, Nirina Jubir Langsung Keluarkan Jurus Pamungkas, Seluruh Pernyataan Riri Dihancurkan Semua Pakai Fakta-fakta Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 28 November 2021 | 17:25
Rilis penangkapan 3 pelaku penggelapan aset ibu Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Rilis penangkapan 3 pelaku penggelapan aset ibu Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

"Dari empat kamar itu, harusnya 750 ribu sampai 1 juta, empat kamar empat juta toh?" ungkap Nirina.

Kendati yang dibayarkan tidak sesuai, ibunda Nirina sendiri mencoba memberikan keringanan, oleh karenanya diangkatlah Riri jadi asisten.

Demi keuntungan dua belah pihak, Riri diminta untuk menjaga kamar kos.

Baca Juga: Senyum Kecilnya Imut dengan Kulit Terpanggang Matahari, Bocah Ini Tak Disangka-sangka Buat Indonesia Alami Hari Patah Hati Nasional Saat Dewasa, Hidup Susah Putus Sekolah Sampai Tinggal di Hutan

Namun pihak Nirina sendiri mengklaim tidak mendapat keuntungan apa-apa karena Riri tidak membayar sepeser pun, sampai ibunda meninggal.

"Dia dikasih sama ibu saya tinggal di situ karena telah jadi 'asisten' ibu saya, jadi dia bayar 2 juta, yang harusnya 4 juta," kata Nirina.

"Ibu saya sudah mentolerir, ya. Sudah simbiosis mutualisme. Oke dia menjaga kos, tapi dia juga dapat benefit dari ibuku dan sampai detik ibu saya meninggal, kita sudah enggak terima apa-apa, ya, dari dia," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir dengan kerugian Rp 17 Miliar memang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Seiring perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka yang disusul penahanan, termasuk ART Ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.

Baca Juga: Nyanyi Bareng Berujung ke Pelaminan, Terungkap Awal Perkenalan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah, Bermula dari Aplikasi Ini

Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x