"Artinya permohonan kita tidak disetujui oleh Pak Doddy, karena tidak disetujui kita harus menggugat lagi, kenapa tidak setuju, pihak pengadilan kan tidak mau meng-acc kalau tidak disetujui, karena dia tidak mau tentu kita gugat," kata Faisal menjelaskan duduk permasalahannya.
Sebelum melayangkan gugatan resmi, kedua belah pihak rencananya akan melangsungkan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(*)