Pantauan Kompas.com, Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi Istrinya, Nora Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nora terlihat tetap berada di sebelah Jerinx dan mengantarnya hingga masuk ke dalam gedung.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Jerinx sebelumnya sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).