Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PBB Jelas-jelas Sebut Laut Natuna Utara Milik Indonesia, China Malah Sembarangan Klaim Sampai Kirim Surat Peringatan ke Kemenlu, Strategi Jitu Pemerintah Kuatkan Kepemilikan Terhalang Hal Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 03 Desember 2021 | 11:42
Ilustrasi Perairan Natuna
Tangkap layar kanal Youtube Sekretariat Presiden

Ilustrasi Perairan Natuna

Gridhot.ID - China memang terus berusaha melakukan penekanan di tiap sudut Laut China Selatan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, beberapa kali China mengirimkan armada angkatan laut skala besar untuk menunjukkan kekuasaan mereka di lautan tersebut.

Namun kini China malah langsung menyenggol Indonesia terkait lautan yang mepet dengan Laut China Selatan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah China menuntut Indonesia Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah perairan Kepulauan Natuna. Wilayah maritim tersebut memang diklaim kedua negara.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tangisnya Pecah Kala Ceritakan Detik-detik Terakhir Ameer Azzikra, Umi Yuni Kenang Sikap Sang Putra yang Mirip dengan Ustaz Arifin Ilham Jelang Kematian

Dilansir dari Kontan, Kamis (2/11/2021), permintaan yang belum pernah terjadi dan belum pernah dilaporkan sebelumnya itu, meningkatkan ketegangan antara China dan Indonesia di wilayah strategis tatkala ekonomi global juga sedang bergejolak.

Sebuah surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena lokasinya berada di wilayah yang dianggap milik China.

Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bahagia Rayakan Pernikahan Adiknya, Oki Setiana Dewi Justru Bawa Kabar Duka tapi Juga Melegakan, Intip Potretnya yang Tengah Berada di Ranjang Rumah Sakit

China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur air itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.

Source :Kompas.com tribunnews kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x