Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Kuat Sebagai Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA, Siskaee Diciduk Polrestabes Bandung untuk Diperiksa, Polisi: Videonya Diperjualbelikan

Nicolaus - Minggu, 05 Desember 2021 | 18:42
Foto wanita pamer payudara di Bandara Yogyakarta sudah terlanjur tersebar ke mana-mana. Sayangnya akun Siskaeee sudah hilang.
radar jogja

Foto wanita pamer payudara di Bandara Yogyakarta sudah terlanjur tersebar ke mana-mana. Sayangnya akun Siskaeee sudah hilang.

Polisi yang menemukan video tersebut viral di media sosial, turun tangan.

Salah satunya dengan mendatangi lokasi tempat perekaman untuk mencocokan.

Baca Juga: The Power of Netizen, Identitas Oknum Polisi Pacar Mahasiswi Depresi NWR 'Ditelanjangi' Warganet, Pelaku Kini Ditahan dan Terancam Dipecat dari Kepolisisan

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (2/12/2021).

Saat ini, Siskaee mendekam di tahanan Polda Jabar setelah ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Baca Juga: Kekayaannya Disebut Tembus Hingga Rp 54 Miliar, Inilah Ladang Uang Bobby Nasution yang Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Punya Saham di Perusahaan Besar Ini

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.

Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)

Baca Juga: Sudah Kantongi Izin Maia Estianty, Dul Jaelani Mulai Panggil Mulan Jameela dengan Sebutan Mami, Alasannya Bikin Terenyuh

Source :Tribunjogja.comTribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x