Gugatan cerai itu, oleh Rizki DA, didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada September 2021.
"Iya benar (Rizki gugat cerai), perkara itu telah terdaftar tanggal 23 September 2021," ucap Subai S. H., Panitera PA Bandung saat dihubungi awak media, Senin (6/12/2021), dikutip GridHot.ID dari Grid.id,
Sidang perdana pun sudah digelar pada Kamis (2/12/2021).
Sayangnya pihak Rizki DA meminta jadwal sidang diundur lantaran berhalangan hadir.
"Kemarin sekitar Kamis tanggal 2 Desember (sidang perdana), nanti sidang lagi katanya untuk panggil termohon tapi diundur," ujar Subai.
Nantinya, sidang akan kembali digelar pada Kamis, (9/12/2021) mendatang.
"Yang sidang pertama hanya kuasanya saja, sidang lagi tanggal 9 Desember kalau enggak salah," tutur Subai.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar