Narkotika tersebut dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memiliki harga Rp 500,000 per lembarnya.
Dalam pemeriksaan, Jeff Smith memesan barang terlarang itu sebanyak 50 lembar secara online.
"Kalau di pasaran satu lembar Rp 500.000, dia membeli 50 lembar," kata Kombes Pol E Zulpan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
"Saat diamankan polisi hanya menemukan dua lembar yang merupakan sisa pakai," ungkapnya.
Zulpan mengatakan bahwa saat mengonsumsi LSD, Jeff Smith menggunakannya dengan cara ditempelkan pada lidahnya.
"Kecil ininya (narkotika) digunakan dengan ditempelkan di lidah," ucap Zulpan.
Saat diamankan, Jeff Smith sedang mengonsumsi narkotika jenis LSD yang dianggap narkotika jenis baru oleh pihak kepolisian.
Artis yang sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi itu kembali diamankan di kediamannya di kawasan Tapo, Depok Jawa Barat.
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar