Oded juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Sebab, perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.
"Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya," ujarnya.
Dijemput
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung Rita Verita memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.
Pada bulan Juni 2021 lalu, tim DP3A juga telah berkoordinasi dengan orangtua korban untuk melakukan penjemputan 3 orang santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai peserta didik di pondok pesantren tersebut.
"Kami langsung menjemput, tapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak," ucap Rita.
Rita menambahkan, dua orang santriwati masih belum bisa dijemput secara bersamaan untuk menuntaskan sejumlah administrasi.
Namun tak lama kemudian, santriwati tersebut sudah bisa dijemput.
"Beberapa minggu kemudian kami menjemput dua anak. Salah satunya dari dua anak ini adalah saksi kunci karena sebagai korban," ungkap Rita.