Namun, Mandra beberapa waktu lalu sempat menghadapi kondisi sulit.
Mandra sempat mendekam di balik penjara karena dakwaan kasus korupsi.
MengutipKompas.com, Mandra dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production dianggap melakukan penggelembungan harga 3 paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa Aryo Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.
Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini.
Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.
Lalu bagaimana kabar Mandra sekarang usai bebas dari penjara?