Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Posisinya Kini Sedang Mendekam Rutan Kelas 1 Bandung, Tersebar Foto Wajah Babak Belur Herry Wirawan si Pemerkosa 21 Santriwati, Berikut Klarifikasi Kepala Rutan

Nicolaus - Selasa, 14 Desember 2021 | 16:25
Herry Wirawan, oknum guru pesantren yang perkosa 12 santriwatinya dikabarkan babak belur di dalam tahanan
TribunJabar dan Instagram @dagelan_front212)

Herry Wirawan, oknum guru pesantren yang perkosa 12 santriwatinya dikabarkan babak belur di dalam tahanan

Gridhot.ID -Herry Wirawanguru pesantren yang memperkosa 21 santriwati kini harus mendekam di penjara.

Dilansir dari KompasTV, kini Herry Wirawanditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung sejak 28 September 2021.

Belakangan ini tersebar foto yang memperlihatkan kondisi wajah Herry Wirawan yang babak belur.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Rutan, Riko Stiven, buka suara.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Syuting Bareng Denny Cagur, Pesinetron Ini Tiba-tiba Pingsan hingga Dinyatakan Meninggal Dunia, Kerabat Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Ia memastikan, foto yang beredar tidaklah benar, pihaknya juga menyebut tetap memberikan fasilitas yang sama antara setiap narapidana.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan. Dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani."

"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," tandas Riko, dikutip dari Kompas.tv, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Seminggu Total 3 Artis Terciduk, Artis RN Susul Jeff Smith Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keterangan Polisi

Riko menambahkan, warga binaannya tidak tahu menahu soal perbuatan Herry Wirawan.

Namun, setelah pemberitaan terkait Herry mulai viral hingga menjadi sorotan khusus dari berbagai pihak, warga binaan di rutan tersebut baru mengetahuinya.

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x