Zulpan mengungkapkan penyidik menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus Rizky Nazar.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengungkapkan alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba.
Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku bahwa ia menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja karena mengalami kesulitan tidur setiap malam.
"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Zulpan.
Kata Zulpan, Rizky Nazar membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang kini DPO, melalui pertemuan langsung.
Sementara barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada saat penangkapan merupakan sisa pemakaian.
“Dia beli ganja kepada Ipang yang sekarang DPO itu, 4 gram. Iya (sisa pakai), kan kurang-lebih 1 gram barang buktinya,” ucap Zulpan.
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar