Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan KKB sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Muncul KKB Papua Baru
Sebelumnya, Polres Kepulauan Yapen yang didukung BKO Brimob Polda Papua tengah bergerak memburu KKB baru pimpinan panglima TPNPB Fernando Worabai.
Dilansir Surya.co.id dari Tribratanews.polri.go.id, Polri melakukan kegiatan penegakan hukum di Kampung Sasawa Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen, sekitar pukul 10.30 WIT pada Jumat (6/8/2021).
Dijelaskan oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, bahwa kegiatan penegakan hukum tersebut berdasarkan hasil analisa dan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas KKB.