Ayat tiga dalam Pasal 310 UU LLAJ tersebut mengatur hukuman bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Perihal apa meninggalnya Laura jadi pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan dengan vonis hukuman maksimal, Handry menuturkan tidak dapat memastikan karena sidang masih berproses.
"Intinya kita liat lah nanti sampai kayak apa proses persidangan, ada enggak meringankan atau tidak itu nanti kita lihat di persidangan," ujarnya.
Hingga kini sidang perkara masih berada di tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan saksi ahli, para saksi ini memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait permohonan penasihat hukum Gaga agar diberi izin keluar tahanan untuk menyampaikan dukacita meninggalkannya Laura, Handry menyebut hal itu bergantung keputusan Hakim.
Bila Majelis Hakim mengabulkan permohonan maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menjalankan memberi izin Gaga keluar tahanan sesuai waktu diputuskan.
"Ketika Hakim mengelurkan penetapan kami selaku eksekutor akan melakasanakan. Berapa lamanya tergantung Hakim, kalau cuman satu jam ya satu jam, ketika satu hari ya satu hari," tuturnya.(*)