Ia terlibat kasus penggelapan dana pinjaman bank.
Diketahui, adik kandung Irwansyah mengunakan data 22 karyawannya dari PT Halal Berkah Indonesia (HBI) untuk mengajukan pinjaman di BRI di KCP Tegar Beriman dengan total pinjaman Rp3,8 Miliar.
Tak hanya itu, Hafiz juga menggunakan koperasi Taman Wisata Matahari (TWM) untuk meminjam uang kepada bank.
Dengan begitu total kerugian yang dialami oleh pihak bertambah menjadi Rp4,3 Miliar karena sebelumnya dengan perusahaan yang dimiliki Hafiz ini mencapai Rp3,8 Miliar.
Kini Kejaksaan Negeri Bogor segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk HF alias Hafiz Fatur.
Alasannya karena dianggap tidak kooperatif karena sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan, ia selalu mangkir. Begitu juga dengan pihak keluarga sudah tidak berkomunikasi lagi.
Kasus ini pun berawal dari 2018, bahkan Kejari Kabupaten Bogor susah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya dua orang pegawai BRI KCP Tegar Beriman serta beberapa orang dari koperasi TWM dan perusahaan dari Hafiz Fatur.
Source | : | Bangkapos.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar