Sementara kerugian korban, lanjut Suryanto, LYA kehilangan uang mencapai Rp 200 juta.
Kini dr Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Ia dijerat pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Suryanto.(*)